PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HAK CIPTA TERHADAP HAK PENDISTRIBUSIAN HASIL KARYA LAGU
Abstract
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-undang tersebut membahas tentang hak ekonomi dan hak moral . Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. kemudian hak moral, hak koral adalah hak yang melindungi hak pribadi pemegang hak cipta maupun pencipta.
Salah satu dari hak ekonomi adalah Hak pendistribusian. Hak pendistribusian adalah pendistribusian ciptaan atau salinannya dimana hanya pemegang Hak Cipta yang dapat mendistribusikan hasil karyanya untuk dapat dinikmati oleh masyarakat.. Rumusan masalah yang didapat adalah Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta terkait dalam mendistribusikan lagu dan Bagaimana upaya hukum pemegang hak cipta jika didistribusikan oleh orang lain atau tangan kedua, metode yang dilakukan pada penelitian ini adalah penelitian normatif dengan mengkaji perundang-undangan.
Hasil penelitian ini didapat bahwa Undang-undang telah memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta terutama hak pendistribusian hasil karya lagu, terkait pelanggaran hak pendistribusian dan upaya hukum yang dapat dilakukan jika hak pendistribusian dilakukan oleh orang lain maka dapat membuat suatu perjajian lisensi antara kedua belah pihak secara legal yang menguntungkan satu sama lain dan jika ada seseorang yang melakukan hak pendistribusian secara illegal maka dapat diselesaikan melalui jalur nonlitigasi terlebih dahulu yaitu dilakukan di luar pengadian (negosiasi, konsultasi, mediasi dan konsiliasi) dan jika suatu permasalahan tidak menemukan titik terang maka dapat diselesaikan melalui jalur litigasi.