dc.description.abstract | Tujuan dalam penelitian, yaitu untuk mengetahui Penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.Untuk mengetahuifaktor apa yang mempengaruhi Penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Metode Penelitian: Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Lokasi penelitian dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khususnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Teknik Pengumpulan Data menggunakan Metode Interview atau wawancara, Metode observasi dan Metode dokumentasi. Teknik Analisis Data menggunakan teknik kualitatif, penelitian ini menggunakan metode silogisme dan interpretasi. Hasil penelitian menunjukkan Penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negerisipil. Pelanggaran dilingkungan pemerintah daerah badankepegawaian daerah pendidikan dan pelatihan kabupaten Bantul, dijatuhi hukuman sanksi disiplin ringan, sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat.Faktor yang mempengaruhi Penerapan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar Disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yaitu SumberDaya, Komunikasi, Disposisi, dan StrukturBirokrasi. | en_US |