PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN SECARA MEDIASI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SLEMAN PADA TAHUN 2017
Abstract
Seiring dengan berkembangnya suatu masyarakat, sengketa pertanahan menjadi
semakin meningkat. Kebutuhan akan tanah baik sebagai tempat tinggal maupun
sebagai salah satu modal dasar dalam kegiatan usaha semakin meningkat maka
tanah sebagai komoditas ekonomi pasti menjadi sangat rawan dalam menimbulkan
sengketa pertanahan. Penyelesaian terhadap sengketa tanah pada umumnya
ditempuh melalui jalur litigasi, namun penyelesaian melalui jalur tersebut memaksa
para pihak yang terlibat untuk mengeluarkan biaya dan juga proses peradilan
memakan waktu yang cukup lama. Penyelesaian sengketa pertanahan secara
mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan, Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Namun dalam
pelaksanaannya Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menghadapi beberapa
hambatan yang berasal dari para pihak yang bersengketa maupun hambatan yang
muncul dari internal Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman itu sendiri. Oleh sebab
itu maka perlu diketahui bagaimana proses penyelesaian sengketa pertanahan
dengan jalur mediasi dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam proses
penyelesaian sengketa pertanahan secara mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten
Sleman. Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum empiris, yaitu
penelitian hukum di samping melihat aspek hukum positif juga melihat
penerapannya atau praktek di lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan dan metode wawancara. Data yang diperoleh kemudian disusun dan
dianalisis secara kualitatif, selanjutnya data tersebut diuraikan secara deskriptif.
Hasil dari penelitian hukum ini adalah mengenai proses mediasi sengketa
pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang dilaksanakan telah sesuai
dengan ketentuan, namun pada penerapannya terdapat beberapa kebijakan yang
berbeda. Hendaknya Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dapat melakukan
peningkatan dari segi pelayanan, agar pelaksanaan penyelesaian sengketa
pertanahan secara mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dapat lebih
dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien.