dc.description.abstract | Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern tidak dapat dihindari. ada banyak faktor mengapa toko-toko tradisional kalah bersaing dengan toko-toko modern, seperti: keterbatasan modal, keterbatasan SDM, keterbatasan penguasaan teknologi dan lain-lain. Jika usaha rakyat kecil banyak mengalami kemunduran bahkan kehancuran maka akan meningkatkan tingkat pengangguran, tingkat kriminalitas dan kesenjangan sosial.oleh karena itu Penulis mengambil judul “Pengawasan perizinan Toko Modern berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Sleman nomor 18 tahun 2012 tentang perizinan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Sleman dengan rumusan masalah 1.Bagaimanakah Prosedur dan Pelaksanaan Pengawasan Perizinan toko modern di kabupaten Sleman 2. apa saja faktor-faktor yang menghambat Pengawasan perizinan toko modern dikabupaten Sleman
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Sosiologis, Yuridis Sosiologis adalah penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan, Meneliti efektivitas suatu Undang-Undang dan Penelitian yang ingin mencari hubungan (korelasi) antara berbagai gejala atau variabel sebagai alat pengumpul datanya terdiri dari studi dokumen, pengamatan (observasi), dan wawancara (interview). Penelitian ini dilakukan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Sleman. Untuk memperoleh hasil yang diinginkan, data-data yang diperoleh, baik data primer maupun data sekunder, kemudian dianalisa menggunakan pendekatan kualitatif yang selanjutnya dideskripsikan dan disajikan dengan sistematis agar menjadi informasi yang bermanfaat
Berdasarkan Hasil penelitian, Pengawasan Perizinan Toko Modern Pemerintah Kabupaten Sleman pernah mengeluarkan Perda No 13 Tahun 2010 tentang Penataan Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan yang kemudian diperbarui melalui Perda No 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.Dalan Praktek dilapangan Ppengawasan Perizinan belum berjalan optimal karena masih terdapat beberapa minimarket dan toko modern yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012. Faktor-faktor yang menghambat pengawasan perizinan yaitu kurangnya kesadaran hukum para pemilik toko modern, kurang tegasnya aparat penegak hukum, keterbatasan anggaran dana untuk proses pelaksaan pengawasan perizinan,keterbatasan waktu, serta kurangnya SDM baik segi kualitas maupun kuantitas yang melaksanakan pengawasan perizinan toko modern | en_US |