PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN TASIKMALAYA
Abstract
Penelitian yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji implementasi Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Tasikmalaya.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu melakukan penelitian langsung ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Tasikmalaya, Dan Satuan Polisi Pramong Praja Kabupaten Tasikmalaya. Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Tasikmalaya tidak optimal dalam pelaksanaanya, karena Pemerintah belum optimal dalam sosialisasi terkait zonasi yang seharusnya yang di tempati oleh pkl dimana saja dan pendataan pedagang kaki lima baru saja akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam penyelenggaraanya terdapat beberapa hambatan dimana tempat relokasi Pedagang Kaki Lima yang ada di Kabupaten Tasikmalaya ini tidak ada sehingga penataan pedagang kaki lima tidak optimal.