TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN HIBAH UNTUK ANAK ANGKAT OLEH ORANGTUA ANGKAT (STUDI KASUS PUTUSAN No. 102/Pdt.G/2011/PN.YK)
Abstract
Menurut KUHPerdata Pasal 1666 menjelaskan pengertian hibah, yaitu suatu
perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya dengan cuma-cuma dan
dengan tidak dapat ditarik kembali untuk menyerahkan suatu benda guna
keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan. Penghibahan dapat
dibatalkan apabila dilakukan dengan menyertakan syarat bahwa penerima hibah
akan melunasi utang atau beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta
hibah itu sendiri atau dalam daftar yang dilampirkan, maka dalam hal ini
penghibahan akan batal secara hukum jika ketentuan yang lahir dari perjanjian
tidak dilakukan sesuai syarat yang telah diperjanjikan dan secara hukum hibah
yang telah diberikan oleh penerima hibah dapat ditarik kembali oleh pemberi
hibah sesuai dengan peraturan pasal 1688 KUHPerdata yang dilakukan oleh
pengadilan negeri PUTUSAN No.102/Pdt.G/2011/PN.YK. Tujuan dari penelitian
ini untuk mengetahui bagaimana pengajuan gugatan terhadap penarikan kembali
hibah yang telah diserahkan secara hukum oleh pemberi hibah dan juga dapat
memberikan pengetahuan mengenai hibah yang ditarik kembali oleh pemberi
hibah dengan melalui jalur hukum yaitu putusan hakim. Penelitian ini mengkaji
peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang terkait
permasalahan hibah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hibah dapat ditarik
kembali dengan syarat-syarat perjanjian yang telah disepakati para pihak dan
menunjukkan bahwa perbuatan hukum harus melalui prosedur pengajuan gugatan
ke pengadilan dan diputuskan oleh hakim secara adil dan tidak berpihak kepada
siapa pun.