PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS PERUNDUNGAN (BULLYING) OLEH ANAK YANG MENYEBABKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA
Abstract
Penelitian ini di latar belakangi oleh semakin banyaknya kasus perundungan atau yang sering dikenal dengan istilah bullying, bullying merupakan perilaku untuk mempermalukan orang lain, dengan kebiasaan buruk yang dapat merugikan orang lain yang menimbulkan trauma, luka, bahkan hingga merenggut nyawa. Hal yang sangat meresahkan yaitu bahwa pelaku kasus perundungan (bullying) itu merupakan anak-anak di bawah umur yang masih sekolah dan korbanya temannya sendiri. Tujuan penelitian ini di perlukan untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus perundungan (bullying) dikalangan anak dan penegakan hukum dalam kasus perundungan (bullying) oleh anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, dan juga melakukan wawancara dengan pihak terkait guna memperoleh informasi untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian yang di peroleh dari faktor yang menyebabkan terjadinya kasus perundungan (bullying) di kalangan anak yaitu faktor internal dari si anak yaitu mudah emosi (tempramen) atau gangguan psikologis. Kemudian faktor eksternal yang terdiri dari faktor keluarga, teman sebaya, sekolah, media. Dalam hal penegakan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana perundungan (bullying) yang menyebabkan korban meninggal dunia hanya bisa di jatuhi ½ dari hukuman yang berlaku bagi anak yang berusia 12 tahun sampai 18 tahun, namun bagi anak di bawah 12 tahun hanya dapat dikembalikan kepada orang tua/ walinya atau mendapatkan rehabilitas sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Kesimpulan penelitian ini yaitu ada dua faktor yang menjadi penyaba terjadinya kasus perundungan (bullying) di kalangan anak yaitu faktor internal dan eksternal. Proses penegakan hukum kasus perundungan (bullying) yang menyebabkan korban meninggal dunia tidak dapat digunakan diversi apabila pelakunya anak berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.