dc.description.abstract | Adanya pakaian impor bekas telah menjadi permasalahan tersendiri di setiap negara. Di Indonesia sendiri pakaian impor bekas masih sangat diminati oleh masyarakat. Hal itu terlihat dari semakin maraknya penjual pakaian impor bekas yang dapat dijumpai, baik berupa toko fisik hingga toko online yang menjual pakaian impor bekas. Di Indonesia sendiri pemerintah telah melarang kegiatan impor pakaian bekas untuk diperjual belikan karena dapat membahayakan kesehatan. Hal tersebut berhubungan dengan hak-hak konsumen khususnya hakatas keamanan dan keselamatan konsumen. Dengan adanya kegiatan jual beli pakaian impor bekas, konsumen telah dirugikan dengan akibat negatif yang timbul dari pakaian impor bekas. Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen pakaian impor bekas ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan untuk mengetahui dan mengkaji pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait terhadap jual beli pakaian impor bekas di Yogyakarta. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan, yaitu: Pertama, Perlindungan hukum yang didapat konsumen dari kegiatan jual beli pakaian impor bekas bersifat preventif dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap para pihak, yaitu pelaku usaha dan konsumen. Kedua, upaya Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap konsumen yaitu dengan memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap konsumen. Kendala yang dialami Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu sulit mengidentifikasi antara pakaian bekas impor dan pakaian bekas yang didapat dari dalam negeri jika sudah masuk di pasaran, lalu tidak adanya peraturan tentang jual beli barang bekas di Indonesia, ditambah lagi kesadaran konsumen akan bahaya pakaian bekas impor masih rendah | en_US |