Show simple item record

dc.contributor.advisorWIJAYANTI, SEPTI NUR
dc.contributor.authorNURMANSYAH, GANGSAR
dc.date.accessioned2018-11-15T02:46:06Z
dc.date.available2018-11-15T02:46:06Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23145
dc.descriptionKabupaten Ngawi memiliki beberapa permasalahan yang timbul dalam sistem tata ruang wilayah, diantaranya masalah infrastruktur, sosial, ekonomi maupun lingkungan. Salah satunya adalah alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan, selain itu permasalahan yang timbul di Kabupaten Ngawi mengenai RTRW yaitu sektor perindustrian dan perdangan. Kurangnya sarana dan prasarana wilayah dalam mendukung kegiatan yang ada, baik yang disebabkan oleh faktor keterbatasan kemampuan anggaran, sumber daya manusia, maupun pertumbuhan alami di Kabupaten Ngawi yang menyebabkan belum optimalnya Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten No. 10 Tahun 2011 Ngawi tentang Perencanaan Tata Ruang Wilayah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2011. Penelitian yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian empiris normatif. Penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu melakukan penelitian langsung ke Pemerintah Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi. Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa implementasi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah belum optimal. Pemerintah Daerah dan jajaranya sudah membuat kebijakan-kebijakan dalam pelaksanaan rencana tata ruang wilayah untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada sektor pertanian, perindustrian, dan perdagangan. Terwujudnya Tata Ruang Kabupaten yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dengan bertumpu pada potensi pertanian, perindustrian, dan perdagangan, sesuai dengan bunyi Pasal 3 pada Perda Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan yang membuat Perda RTRW Kabupaten Ngawi belum optimal, yang utama adalah kurangnya komunikasi antara implementator (PEMDA, BAPPEDA), sumber daya manusia, dan anggaran. Sehingga upaya dalam menjalankan kebijakan-kebijakan mengenai tata ruang harus lebih digiatkan kembali guna mengoptimalkan implementasi tata ruang wilayah, pemerintah daerah dan instansi yang berkaitan beserta masyarakat harus berkoordinasi dengan baik guna melaksanakan Perda Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi.en_US
dc.description.abstractKabupaten Ngawi memiliki beberapa permasalahan yang timbul dalam sistem tata ruang wilayah, diantaranya masalah infrastruktur, sosial, ekonomi maupun lingkungan. Salah satunya adalah alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan, selain itu permasalahan yang timbul di Kabupaten Ngawi mengenai RTRW yaitu sektor perindustrian dan perdangan. Kurangnya sarana dan prasarana wilayah dalam mendukung kegiatan yang ada, baik yang disebabkan oleh faktor keterbatasan kemampuan anggaran, sumber daya manusia, maupun pertumbuhan alami di Kabupaten Ngawi yang menyebabkan belum optimalnya Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten No. 10 Tahun 2011 Ngawi tentang Perencanaan Tata Ruang Wilayah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2011. Penelitian yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian empiris normatif. Penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu melakukan penelitian langsung ke Pemerintah Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi. Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa implementasi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah belum optimal. Pemerintah Daerah dan jajaranya sudah membuat kebijakan-kebijakan dalam pelaksanaan rencana tata ruang wilayah untuk mengatasi permasalahan yang terjadi pada sektor pertanian, perindustrian, dan perdagangan. Terwujudnya Tata Ruang Kabupaten yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dengan bertumpu pada potensi pertanian, perindustrian, dan perdagangan, sesuai dengan bunyi Pasal 3 pada Perda Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi. Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan yang membuat Perda RTRW Kabupaten Ngawi belum optimal, yang utama adalah kurangnya komunikasi antara implementator (PEMDA, BAPPEDA), sumber daya manusia, dan anggaran. Sehingga upaya dalam menjalankan kebijakan-kebijakan mengenai tata ruang harus lebih digiatkan kembali guna mengoptimalkan implementasi tata ruang wilayah, pemerintah daerah dan instansi yang berkaitan beserta masyarakat harus berkoordinasi dengan baik guna melaksanakan Perda Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ngawi.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectImplementasi, Peraturan Daerah, Perencanaan Tata Ruang Wilayah.en_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERENCANAAN TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2010 – 2030en_US
dc.typeThesis SKR FH 213en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record