dc.description.abstract | Parkir sudah menjadi suatu kebutuhan masyarakat segala kalangan baik
yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat, terutama dikawasankawasan
yang ramai seperti pusat perbelanjaan maupun tempat wisata. Mengingat
Kota Yogyakarta sendiri merupakan kota yang besar dan memilik tempat wisata
yang banyak didalam maupun luar kota sehingga semakin banyak pula lahan
parkir yang dibutuhkan. Dengan meningkatnya kebutuhan lahan parkir dikuti pula
dengan masalah-masalah yang muncul seperti parkir liar, tarif yang tidak sesuai,
serta pengelola yang tidak berizin resmi.
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui berbagai
masalah tindak pidana dalam penyelenggaraan perparkiran serta bagaimana proses
penegakan hukum yang dilakukan oleh Dinas Terkait yang berwenang dalam
melakukan penertiban dikawasan perparkiran terhadap para penyelenggara
perparkiran maupun petugas juru parkir itu sendiri.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian
hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk
menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin
hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Narasumber dalam penelitian
ini adalah Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Yaitu Sri Ari Astuti, Imanudin
Aziz selaku Kepala Dinas Perhubungan Bidang Parkir, Heru selaku Pengelola
Tempat Parkir di kawasan Malioboro, dan Widyanto Selaku Juru Parkir di
Kawasan Tugu Yogyakarta. Tempat pengambilan bahan penelitian ini adalah
studi kepustakaan dan pengambilan bahan penelitian ini dilakukan di Pengadilan
Negeri Kota Yogyakarta dan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Kemudian
bahan ini disusun, diuraikan dan dibahas sehingga dapat memperoleh kesimpulan
dalam pemecahan kasus tersebut.
Jenis-jenis tindak pidana yang pada umumnya terjadi di seputar
penyelenggaraan perparkiran adalah pencurian, penetapan tarif parkir yang tinggi,
parkir liar, dan penerbitan karcis yang tidak resmi sementara itu penegakan
hukumnya adalah mulai dari tindak ditempat berupa surat tilang hingga
pencabutan surat izin pengelola parkir sampai dengan sidang di pengadilan. Untuk
lembaga yang berwenang melakukan penindakan jika terjadi kesalah ataupun
pelanggaran adalah Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Bidang Parkir dibantu
oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai
upaya penyelesaian permasalahannya sering dilakukan upaya damai maupun
penindakan berupa tilang ataupun pencabutan surat Izin bagi yang bersangkutan.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Bidang Parkir juga bertugas dalam
memberikan surat izin penyelenggaraan perparkiran maupun melakukan
pembinaan terhadap juru parkir resmi. | en_US |