dc.contributor.advisor | WAHYU M, DANANG | |
dc.contributor.advisor | FITRIYANTI, FADIA | |
dc.contributor.author | RAMADHANI, NADYA | |
dc.date.accessioned | 2018-11-13T01:51:50Z | |
dc.date.available | 2018-11-13T01:51:50Z | |
dc.date.issued | 2018-10-21 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/23062 | |
dc.description | Kepemilikan saham silang dapat dikatakan sebagai kepemilikan terafiliasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengakui adanya hubungan antar pelaku usaha yang terafiliasi yang bertalian satu dengan yang lainnya, yang melakukan kegiatan produksi terhadap produk berupa barang dan/atau jasa sejenis dan pemasarannya dilakukan melalui pasar bersangkutan yang sama.
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai kepemilikan saham silang antar operator seluler berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; kasus kepemilikan saham silang yang dilakukan oleh Temasek Holdings terhadap PT. Telkomsel dan PT. Indosat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan lemahnya sistem hukum di Indonesia, mengakibatkan pihak asing mampu mendominasi pasar telekomunikasi di Indonesia dengan mudah dengan melakukan merger dan akuisisi lintas Negara. Ketika kita mengijinkan mereka untuk berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan lokal kita, mereka datang dan kita dalam kondisi tidak siap, maka mereka akan mengambil alih seluruh sektor bisinis kita. | en_US |
dc.description.abstract | Kepemilikan saham silang dapat dikatakan sebagai kepemilikan terafiliasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengakui adanya hubungan antar pelaku usaha yang terafiliasi yang bertalian satu dengan yang lainnya, yang melakukan kegiatan produksi terhadap produk berupa barang dan/atau jasa sejenis dan pemasarannya dilakukan melalui pasar bersangkutan yang sama.
Penelitian ini secara umum bertujuan untuk mengetahui permasalahan mengenai kepemilikan saham silang antar operator seluler berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; kasus kepemilikan saham silang yang dilakukan oleh Temasek Holdings terhadap PT. Telkomsel dan PT. Indosat berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan lemahnya sistem hukum di Indonesia, mengakibatkan pihak asing mampu mendominasi pasar telekomunikasi di Indonesia dengan mudah dengan melakukan merger dan akuisisi lintas Negara. Ketika kita mengijinkan mereka untuk berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan lokal kita, mereka datang dan kita dalam kondisi tidak siap, maka mereka akan mengambil alih seluruh sektor bisinis kita. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Kepemilikan Saham Silang, Temasek Holdings, Telkomsel, Indosat, KPPU. | en_US |
dc.title | KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN SAHAM SILANG ANTAR OPERATOR SELULER (STUDI KASUS TEMASEK HOLDINGS) | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FH
189 | en_US |