ANALISIS EFEKTIVITAS PAJAK HOTEL DAN PAJAK RESTORAN TERHADAP DANA PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) DI KOTA PAGARALAM 2012-2016 (STUDI PADA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA PAGARALAM)
Abstract
Kota Pagaralam yaitu salah satu Kota Yang ada di Provinsi Sumatera Selatan dan Kota ini salah satu jalur lintas antar Provinsi yaitu dari Provinsi Sumatera Selatan dengan Provinsi Bengkulu, oleh sebab itu jalan di Kota ini tidak pernah sepi dengan kendaraan dan setiap hari libur Kota ini banyak sekali dikunjungi oleh para wisatawan lokal ataupun dari luar Kota bahkan wisatawan mancanegara, karena Kota ini merupakan salah Kota yang memiliki destinasi wisata yang banyak untuk dikunjungi dibanding Kota atau Kabupaten lain yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Sebagai daerah Otonom Kota Pagaralam harus dapat meningkatkan kemandirian dalam pengelolaan keuangan di daerah. Pemerintah Kota Pagaralam dalam menyikapi adanya otonomi daerah adalah dengan melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Salah satu Pendapatan Asli Daerah yang dapat diandalkan oleh Kota Pagaralam adalah Sektor Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi keuangan daerah selama 5 tahun anggaran dan untuk mengetahui Efektivitas serta Kontribusi Pajak Hotel dan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Pagaralam. Hal ini dikarenakan pendapatan dari sektor tersebut menyumbang sebagian besar dari Pendapatan Asli Daerah yang ada. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan metode deskriptif kualitatif dan unit analisisnya adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pagaralam.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tingkat Efektivitas dari sektor Pajak Hotel dan Pajak Restoran sangat Efektif dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah Kota Pagaralam. Hal tersebut dapat dilihat dari persentase efektivitas hasil keseluruhan Pajak Hotel dan Pajak restoran pada tahun 2012-2016, pada tahun 2012 persentase tingkat efektivitasnya adalah sebesar 117,64%, pada tahun 2013 sebesar 109,29%, pada tahun2014 sebesar 157,02%, pada tahun 2015 sebesar 176,05%, dan pada tahun 2016 sebesar 132,86%.
Dari hasil total Pajak Hotel dan Pajak Restoran maka pendapatan dari sektor ini mengalami peningkatan fluktuasi, pada tahun 2012-2016 realisasi pendapatan Pajak hotel dan Pajak restoran selalu dapat memenuhi target dan bahkan melampaui target yang telah ditentukan. Pemerintah Kota Pagaralam juga melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari sektor ini yaitu dengan cara meningkatkan sistem pengelolaan Pajak dengan melihat faktor pendukung dan faktor penghambat.