EFEKTIFITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEDIASI DI PERADILAN AGAMA
View/ Open
Date
2016-05Author
MUSJTARI, DEWI NURUL
WIRATMANTO, WIRATMANTO
Metadata
Show full item recordAbstract
Tujuan jangka panjang yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah pada tahun I
untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di
Pengadilan Tinggi Agama se-wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan target penelitian,
antara lain mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di
Pengadilan Tinggi Agama se-wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimplementasikan
model mediasi dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah di Peradilan Agama. Pada
tahun II ialah mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi
di Pengadilan Tinggi Agama se-wilayah Jawa Tengah, dengan target penelitian, antara lain
mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Pengadilan
Tinggi Agama sewilayah Jawa Tengah, penyesuaian dokumentasi penyelesaian sengketa
perbankan syariah melalui mediasi di Peradilan Agama.
Urgensi penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa
perbankan syariah melalui mediasi di Pengadilan Tinggi Agama se-wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta dan mengetahui model mediasi yang diterapkan oleh Pengadilan Agama se-wilayah
Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Selain hal
tersebut, pentingnya penelitian ini adalah untuk pengembangan lembaga perbankan syariah di
Indonesia dan hukum ekonomi, khususnya hukum ekonomi syariah. Bagi peneliti, pentingnya
penelitian ini adalah untuk mewujudkan kompetensi peneliti dalam mengembangkan program
studi ilmu hukum yang berwawasan syariah.
Metode dalam penelitian ini, menggunakan tradisi kualitatif, operasionalisasinya
dilakukan sesuai paradigma efektifitas hukum. Posisi relatif (stand point) penulis terhadap
masalah dalam penelitian ini pada aras epiteme bukanlah sebagai partisipan tetapi sebaliknya
sebagai observer. Strategi Penelitian dilakukan dengan dua strategi yaitu penelitian kepustakaan
(Library Research) dan studi kasus (Case Study). Penelitian ini menggunakan tata aturan sociolegal
studie.Teknik pengumpulan data, untuk data sekunder diperoleh melalui penelitian
kepustakaan dan legal document. Bahan hukum primer, terdiri dari Pasal 55 UU No. 21 Th 2008
dan penjelasannya, Pasal 6 UU No. 30 Th 1999, UU No. 50 Th. 2009, PERMA No. 1 Th. 2016..
Bahan hukum sekunder, terdiri dari buku-buku tentang perjanjian (akad), perbankan syariah,
politik hukum, teori hukum, alternatif penyelesaian sengketa, hukum acara peradilan agama,
metodologi penelitian hukum dan jurnal. Data primer diperoleh melalui penelitian di lapangan
(Field Research) dilakukan dengan observasi, wawancara dan Focus Group Discussion (FGD)
yang meliputi:1) Law sanction institution: Hakim dan Panitera di Pengadilan Agama, Staf
Bagian Legal di Bank Syariah; 2) Role Occupant: Managemen Bank Syariah, Nasabah Bank
Syariah yang dilakukan dengan hermeneutika, sosiologi hukum dan fenomenologi. Analasis
data menggunakan deskriptif kualitatif yaitu analisis yang menggambarkan efektifitas
penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mediasi di Pengadilan Tinggi Agama
sewilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.