dc.contributor.advisor | SURYONO, LELI JOKO | |
dc.contributor.author | RAHMAH, AISYAH NUR | |
dc.date.accessioned | 2018-10-06T02:22:22Z | |
dc.date.available | 2018-10-06T02:22:22Z | |
dc.date.issued | 2018-04-28 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21782 | |
dc.description | Penelitian ini membahas tentang analisis yuridis keabsahan kesepakatan melalui transaksi
online pada situs paytren di tinjau dari hukum perdata di Indonesia. Transaksi online pada umumnya
sama seperti transaksi atau perjanjian yang dilakukan secara konvensional, perbedaanya hanya terdapat
dalam media yang digunakkan. Transaksi online tidak bertemu secara langsung, melainkan melalui
media internet. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah,untuk mengetahui kapan terjadinya
kesepakatan transaksi secara online pada situs paytren. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif. Maka penelitian ini dilakukan di perpustakaan-perpustakaan dengan meneliti bahan-bahan
sekunder, dan juga wawancara dengan narasumber, guna untuk mendukung atau menjadi tambahan
bahan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi secara online yang dilakukan
adalah sah secara hukum perdata di Indonesia.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi secara online yang dilakukan adalah sah
secara hukum perdata di Indonesia. Karena pada transaksi ini memenuhi syarat-syarat sah dari
perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, diantaranya adalah kesepakatan, kecakapan,
suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Kesepakatan merupakan sebuah inti perjanjian, karena
dari mulai munculnya kesepakatan kedua belah pihak maka perjanjian dapat dikatakan berlaku dan
mulai mengikat para pihak. Kesepakatan jika dalam perjanjian konvensional dapat cepat diketahui
karena para pihak bertemu secara langsung. Kesepakatan dalam perjanjian elektronik mulai lahir pada
saat konsumen mengklik setuju yang menandakan konsumen telah sepakat atas barang dan harga atas
barang yang ingin dibelinya. Teori yang ada sesuai dengan Pasal 1458 KUHPerdata, dimana pasal
tersebut menyebutkan perjanjian sudah mulai lahir sejak tercapainya kesepakatan diantara kedua belah
pihak yang melakukan transaksi. Terjadinya kesepakatan pada situs paytren adalah pada saat konsumen
mengklik tanda persetujuan yang muncul setelah konsumen selesai melakukan pembayaran. | en_US |
dc.description.abstract | Penelitian ini membahas tentang analisis yuridis keabsahan kesepakatan melalui transaksi
online pada situs paytren di tinjau dari hukum perdata di Indonesia. Transaksi online pada umumnya
sama seperti transaksi atau perjanjian yang dilakukan secara konvensional, perbedaanya hanya terdapat
dalam media yang digunakkan. Transaksi online tidak bertemu secara langsung, melainkan melalui
media internet. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah,untuk mengetahui kapan terjadinya
kesepakatan transaksi secara online pada situs paytren. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif. Maka penelitian ini dilakukan di perpustakaan-perpustakaan dengan meneliti bahan-bahan
sekunder, dan juga wawancara dengan narasumber, guna untuk mendukung atau menjadi tambahan
bahan sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi secara online yang dilakukan
adalah sah secara hukum perdata di Indonesia.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi secara online yang dilakukan adalah sah
secara hukum perdata di Indonesia. Karena pada transaksi ini memenuhi syarat-syarat sah dari
perjanjian yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, diantaranya adalah kesepakatan, kecakapan,
suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Kesepakatan merupakan sebuah inti perjanjian, karena
dari mulai munculnya kesepakatan kedua belah pihak maka perjanjian dapat dikatakan berlaku dan
mulai mengikat para pihak. Kesepakatan jika dalam perjanjian konvensional dapat cepat diketahui
karena para pihak bertemu secara langsung. Kesepakatan dalam perjanjian elektronik mulai lahir pada
saat konsumen mengklik setuju yang menandakan konsumen telah sepakat atas barang dan harga atas
barang yang ingin dibelinya. Teori yang ada sesuai dengan Pasal 1458 KUHPerdata, dimana pasal
tersebut menyebutkan perjanjian sudah mulai lahir sejak tercapainya kesepakatan diantara kedua belah
pihak yang melakukan transaksi. Terjadinya kesepakatan pada situs paytren adalah pada saat konsumen
mengklik tanda persetujuan yang muncul setelah konsumen selesai melakukan pembayaran. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Keabsahan Kesepakatan, Transaksi Online, Paytren | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN KESEPAKATAN MELALUI TRANSAKSI ONLINE PADA SITUS PAYTREN DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN DI INDONESIA | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FH
047 | en_US |