dc.contributor.advisor | PRASETYONINGSIH, NANIK | |
dc.contributor.author | JUMADI, JUMADI | |
dc.date.accessioned | 2018-10-05T02:37:18Z | |
dc.date.available | 2018-10-05T02:37:18Z | |
dc.date.issued | 2018-07-28 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/21734 | |
dc.description | Adanya Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memiliki upaya untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengatur terkait aksesibilitas dalam penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas. Aksesibilitas yang dimaksud adalah aksesbilitas fisik dan aksesibilitas non fisik. Aksesibilitas fisik meliputi: bangunan umum, sarana bangunan, jalan umum dan angkutan jalan. Sedangkan aksesibilitas non fisik meliputi: pelayanan informasi dan pelayanan publik. Permasalahan yang muncul adalah apakah Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sudah efektif atau belum?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam penerapannya sudah efektif atau belum.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penulisan hukum empiris. Metode pendeketan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Jenis data yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas belum efektif. Karena Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengalokasikan dana secara penuh untuk pembangunan fasilitas ramah difabel, masih banyak fasilitas umum yang belum ramah difabel, adapun fasilitas umum yang sudah dibangun dengan tujuan agar ramah difabel akan tetapi tidak sesuai dengan standar yang telah di tentukan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/Prt/M/ tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Gedung dan Lingkungan, masih banyak terjadi tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh masyarakat maupun pelayan publik terhadap penyandang disabilitas, tidak diaturnya sanksi bagi pelanggar hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengarus utamakan penyandang disabilitas | en_US |
dc.description.abstract | Adanya Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memiliki upaya untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas mengatur terkait aksesibilitas dalam penggunaan fasilitas umum bagi penyandang disabilitas. Aksesibilitas yang dimaksud adalah aksesbilitas fisik dan aksesibilitas non fisik. Aksesibilitas fisik meliputi: bangunan umum, sarana bangunan, jalan umum dan angkutan jalan. Sedangkan aksesibilitas non fisik meliputi: pelayanan informasi dan pelayanan publik. Permasalahan yang muncul adalah apakah Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sudah efektif atau belum?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas dalam penerapannya sudah efektif atau belum.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penulisan hukum empiris. Metode pendeketan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach). Jenis data yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas belum efektif. Karena Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengalokasikan dana secara penuh untuk pembangunan fasilitas ramah difabel, masih banyak fasilitas umum yang belum ramah difabel, adapun fasilitas umum yang sudah dibangun dengan tujuan agar ramah difabel akan tetapi tidak sesuai dengan standar yang telah di tentukan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/Prt/M/ tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Gedung dan Lingkungan, masih banyak terjadi tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh masyarakat maupun pelayan publik terhadap penyandang disabilitas, tidak diaturnya sanksi bagi pelanggar hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum mengarus utamakan penyandang disabilitas | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Aksesibilitas, Kebijakan, Penyandang Disabilitas | en_US |
dc.title | EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2012 DALAM PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FH
221 | en_US |