PRAKTIK SEWA MENYEWA TANAH UNTUK PEMBUATAN BATU BATA DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan praktik sewa menyewa tanah yang digunakan untuk pembuatan batu bata di Desa Wirokerten, serta Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa yang digunakan untuk pembuatan batu bata di Desa Wirokerten.
Jenis Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Penelitian kualitatif dengan menggunakan purposive sampling yaitu sampel dengan pertimbangan tertentu dan tujuan tertentu. Data dalam Penelitian ini dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun responden dalam penelitian ini berjumlah 6 (enam) orang. Responden tersebut diantaranya yaitu 4 (empat) orang pihak penyewa tanah dan 2 (dua) orang pihak pemilik tanah. Data-data tersebut kemudian dianalisis dengan cara mereduksi data, menyajikan data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad sewa menyewa tanah dalam pembuatan batu bata di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul yaitu ada dua macam pelaksanaan akad yang terjadi. Pertama, akad sewa menyewa tanah untuk produksi batu bata. Hanya sebatas itu, karena kepemilikan tanah sesungguhnya masih berada di tangan pemilik lahan. Kedua, sewa menyewa yang disertai dengan pengambilan material tanah untuk pembuatan batu bata, dalam hal ini pemilik tanah membatasi kedalaman untuk pengerukan yaitu (±60 cm). Menurut tinjauan hukum Islam mengenai akad sewa menyewa tanah di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Dilihat dari rukun dan syarat sewa menyewa, praktik akad yang terjadi sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Sehingga, akad yang dilakukan masyarakat di Desa Wirokerten, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul dalam pembuatan batu bata dianggap sah dalam pandangan hukum Islam.