dc.description | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Di Kota Yogyakarta. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan memahami hambatan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Sistem Kepegawaian di Indonesia khususnya di Kota Yogyakarta. Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Tertentu yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Kemudian PPPK ini untuk dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi CPNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Penelitian ini dilakukan di Kota Yogyakarta. Adapun yang menjadi objek penelitian adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara langsung dengan narasumber pada lokasi penelitian yang kompeten dan relevan dengan topik yang diajukan. Pendekatan kedua adalah dengan memaparkan secara deskriprif berbagai hasil wawancara lalu melakukan analisis terhadap data tersebut.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Dasar hukum pengangkatan PPPK berpedoman pada UUD 1945, UU No.43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah diganti dengan UU No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP No.78 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas PP No.98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala BKN No.9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih menggunakan PP nomor 48 tahun 2005 serta Perpres nomor 54 tahun 2010. Di katakan bahwa pengadaan pegawai belum bisa menerapkan UU No 5 tahun 2014 karena belum ada pengajuan RPP PPPK | en_US |