KEDUDUKAN BUMN DALAM PERKARA KEPAILITAN (STUDI KASUS PUTUSAN KASASI MA NOMOR: 075 K/PDT.SUS/2007)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang bagaimana Kedudukan BUMN dalam perkara kepailitan Studi Kasus Putusan Kasasi MA Nomor: 075 K/Pdt.sus/2007. Di dalam penelitian ini lebih fokus membahas dasar pemohon memohonkan Pailit PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dan apakah putusan nomor: 075 K/Pdt.Sus/2007 sudah sesuai dengan ketentuan dalam hukum kepailitan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Dasar Pemohon Memohonkan Pailit PT. Dirgantara Indonesia (Persero) serta untuk mengetahui putusan Nomor: 075 K/Pdt.Sus/2007 di tinjau dari Hukum Kepailitan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji tentang kedudukan Badan Usaha Milik Negara dalam perkara kepailitan. Pendekatan dalam penelitian menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan studi kasus hukum dengan tipe studi kasus. Bahan hukum dan bahan non hukum yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan metode deduktif untuk mengkaji bagaimana konsep kedudukan BUMN dalam perkara kepailitan.
Dalam penelitian ini dasar pemohon mengajukan pailit PT. Dirgantara Indonesia karena adanya utang berdasarkan putusan penyelesaian perselisihan perburuhan pusat nomor 142/03/02-8/X/PHK/1-2004 tanggal 29 Januari 2004, kemudian permohonan pernyataan pailit oleh pemohon dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor : 075 K/Pdt.Sus/2007, kemudian melalui gambaran tersebut di atas penelitian ini akan meninjau Putusan Mahkamah Agung nomor: 075/K/Pdt.Sus/2007 dari hukum kepailitan