TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DIY DALAM MENANGANI KEKERASAN TERHADAP ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan tanggung jawab
Pemerintah Daerah DIY dalam menangani kekerasan terhadap anak, (2)
mendeskripsikan kendala-kendala yang dialami oleh Pemerintah Daerah DIY
dalam menangani kekerasan terhadap anak.
Jenis penelitian ini adalah empiris normatif. Teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Responden dalam penelitian ini
adalah Kepala Bidang Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat atau
yang mewakili dan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak
Korban Kekerasan Reksodiyah Utami atau yang ditunjuk. Teknik analisis yang
digunakan adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Tanggung jawab Pemerintah
Daerah DIY dalam menangani kekerasan terhadap anak diwujudkan melalui 3 hal
pokok, meliputi: a) Pencegahan, yaitu kegiatan berupa sosialisasi Peraturan
Perundang-Undangan baik yang menyangkut kebijakan nasional maupun
kebijakan daerah (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 maupun Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 dan lain sebagainya), advokasi kepada instansi
terkait dan Kabupaten/Kota untuk perlindungan anak, membentuk jejaring kerja
(forum perlindungan korban kekerasan), pelatihan-pelatihan untuk capacity
building bagi petugas layanan, penegak hukum maupun guru/pendidik, b)
Penanganan/pelayanan, yaitu membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan
dan Anak Rekso Dyah Utami, membuka layanan telepon sahabat anak (TESA
129), penanganan sistem rujuk melalui jejaring kerja, dan c) Reintegrasi/pasca
pendampingan yaitu mengembalikan/pemenuhan hak-hak anak selama menjadi
korban, (2) Kendala-kendala yang dialami Pemerintah Daerah DIY antara lain: a)
Kurangnya kesadaran korban untuk melaporkan tindak kekerasan yang
dialaminya, b) Korban masih enggan untuk menceritakan perihal tindak kekerasan
yang dialaminya, dan c) Tidak lengkapnya data korban. Untuk mengatasi kendalakendala
tersebut upaya yang dilakukan antara lain: a) Memberikan penyuluhanpenyuluhan
hukum tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak kepada
masyarakat, b) Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang kekerasan
terhadap anak kepada masyarakat, dan c) Bekerjasama dengan Departemen Sosial
yang terkait dengan penanganan dan pembinaan terhadap anak korban kekerasan.