dc.description | Keberadaan Sumber Daya Alam yang berlimpah berupa mineral bukan logam dan batuan berkualitas super, sumber daya ini berasal dari Gunung Merapi yang secara berkala mengeluarkan materil-materil vulkanik, dengan jumlah Pertumbuhan penduduk padat, sehingga banyak dari sebagian masyarkat yang tidak memiliki pekerjaan, dan beralih dengan pekerjaan sebagai penambang pasir. Pertambangan pasil Ilegal merupakan pertambangan yang tidak memiliki izin untuk menanmbang yang mana merupakan perbuatan pidana akan dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 158 dan 160 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan juga telah diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Namun, penerapan hukum terhadap penambang pasir Ilegal menjadi dilema bagi aparat penegak hukum karena eksistensi penambang pasir ilegal terkait dengan permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat yang berapa disekitar wilayah pertambangan, penambang menggangap bahwa pasir yang diambil dari sungai merupakan berkah akibat adanya erupsi Gunung Merapi. Dinas Energi Sumber Daya Mineral yang bertindak sebagai pengawas terhadap pertambangan yang ada, baik itu pertambangan dalam skala kecil maupun yang besar, Energi Sumber Daya Mineral sebagai Inspektur tambang yaitu Pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha pertambangan. Peran Aparat Penegak Hukum yaitu Polisi yang melakukan penangkapan terhadap para penambang ilegal dan menahan alat berat yang digunakan oleh penambang dengan penegakan berdasarkan Undang-Undang dan Satpol PP melakukan tindakan dengan memberikan teguran dan peringatan kepada panambang dengan berdasarkan Perda, Solusi yang dapat mencegah tidak terjadi kembali pertambangan pasir ilegal yaitu pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pertambangan pasir ilegal agar menjadi pertambangan yang sah, memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan ketersedian lapangan pekerjaan. | en_US |