dc.contributor.author | WAHYULITA, HESTY | |
dc.date.accessioned | 2018-07-12T03:17:53Z | |
dc.date.available | 2018-07-12T03:17:53Z | |
dc.date.issued | 2018-04-02 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/19995 | |
dc.description | Skripsi ini membahas tentang Kajian Yuridis tentang Hubungan Hukum antara Rumah Sakit, Dokter dan Co-ass dalam Pelayanan Medik di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum antara rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping, dokter dan co-ass dalam pelayanan medik serta untuk mengetahui tanggung jawab rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping dan dokter apabila terjadi dugaan malpraktek medik yang dilakukan oleh co-ass. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hal ini dimaksudkan karena peneliti menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum antara rumah sakit dengan dokter di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gamping adalah berdasarkan suatu perjanjian kerja sama sebagai dokter tetap dan dokter tidak tetap (part time). Hubungan hukum antara rumah sakit dengan co-ass serta antara dokter dan co-ass sebenarnya tidak ada perjanjian secara langsung, karena rumah sakit membuat perjanjiannya bersama dengan fakultas kedokteran Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Dalam hubungan hukum yang terjadi diantara para pihak tetap mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Sedangkan mengenai tanggung jawab rumah sakit PKU Muhammadiyah Gamping dan dokter apabila terjadi dugaan malpraktek medik yang dilakukan oleh co-ass ialah keduanya tetap bertanggung jawab sesuai dengan pasal 1367 KUHPerdata. | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | hubungan hukum, rumah sakit, dokter, co-ass, pelayanan medik | en_US |
dc.title | KAJIAN YURIDIS TENTANG HUBUNGAN HUKUM ANTARA RUMAH SAKIT, DOKTER DAN CO-ASS DALAM PELAYANAN MEDIK DI RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH GAMPING | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F H
036 | en_US |