DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG MELAKUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi menambah frasa pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (berdasarkan putusakan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII-2015) .
Penelitian ini menggunakan tipe normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang.
Adapun hasil penelitian yaitu perjanjian perkawinan dapat dibuat selama perkawinan berlangsung, yang mana perjanjian tersebut mengikat pihak ketiga maka perjanjian perkawinan tersebut harus dicatatkan di KUA (untuk beragama Islam) dan di Dispendukcapil (untuk agama non islam).
Kata Kunci : Perjanjian Perkawinan