dc.contributor.author | SAFITRI, AYU | |
dc.date.accessioned | 2018-06-29T06:47:58Z | |
dc.date.available | 2018-06-29T06:47:58Z | |
dc.date.issued | 2018-05-08 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/19849 | |
dc.description | Netralitas Pegawai Negeri Sipil merupakan asas penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN yang berada didalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yakni pada Pasal 2 Huruf f. Netralitas yang dimaksud adalah dimana para Pegawai Negeri Sipil harus bersifat netral tidak memihak pihak manapun karena mereka bersifat netral. Berdasarkan penelitian kami bahwa netralitas dari Pegawai Negeri Sipil sendiri masih di pertanyakan karena masih sering adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil dengan urusan Partai Politik ataupun dengan Politik Praktis yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil menjadi sasaran atau target untuk ikut bergabung. Pegawai Negeri Sipil dianggap masih bisa atau berkompenten menyerap masa yang banyak untuk menyukseskan pasangan calon yang mengikuti pemilu tersebut. Dengan adanya pemikiran ini banyak pasangan calon menggunakan segala cara agar para Pegawai Negeri Sipil tersebut bisa ikut bergabung dengan tim suksesnya. Dengan di iming-iming jabatan yang dijanjikan kepada para Pegwai Negeri Sipil para pasangan calon dalam pemilu tersebut mengharapkan para Pegawai Negeri Sipil bisa membawa masa lebih banyak karena memang Pegawai Negri dianggap panutan dan lebih terpandang dikalangan masyarakat. | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | Netralitas, Pegawai Negeri Sipil, Pilkada, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 53 tahun 2010 | en_US |
dc.title | NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PELAKSANAAN PILKADA DI KABUPATEN SLEMAN | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F H
103 | en_US |