dc.description | Seiring dengan perkembangan yang sedang dilaksanakan khususnya di Kabupaten Kudus tidak terlepas dari masalah tanah, terlebih kaitannya dengan desentralisasi kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pertanahan merupakan salah satu bidang yang wajib dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota. Untuk itu hal ini perlu mendapat sorotan khusus karena mau tidak mau harus dihadapi, sehingga wajar jika dalam pembangunan peranan tanah semakin penting antara lain sebagai ruang untuk melakukan berbagai macam bentuk kegiatan. Dengan demikian tanah merupakan modal utama dan merupakan faktor yang sangat dominan dalam pelaksanaan pembangunan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan izin peralihan lahan pertanian ke lahan non pertanian di Kabupaten Kudus serta untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi penghambat pemerintah kudus dalam memberikan izin peralihan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian. Penelitian ini mempergunakan pendekatan sosiologis empiris. Adapun teknik pengumpulan data dan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier. Kemudian juga dilengkapi dengan wawancara dan dokumuentasi fakta-fakta dilapangan.
Adapun pelaksanaan perizinan alih fungsi lahan di kabupaten kudus adalah mengajukan permohonan ke Bupati melalui kantor pertanahan, pemohon mangajukan pertimbangan teknis, menunggu berita acara serta SK diterima atau ditolak. Adapun faktor penghambat pemerintah adalah adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), banyaknya permohonan yang tidak mendapatkan persetujuan dari Panitia Pertimbangan Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian, banyaknya permohonan yang tidak mendapatkan Surat Keputusan Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan dari Bupati Kudus dan banyaknya bangunan yang berdiri namun izinnya tidak sesuai dengan peruntukan tanah menurut perda yang baru | en_US |