dc.description | Skripsi ini memaparkan tentang pentingnya Pendaftaran Jaminan Fidusia saat melakukan pengkreditan fidusia, di ambil penelitian dari Kantor Pembiayaan PT.Radana Bhaskara Finance, Tbk Cabang Kota Jambi, mengenai praktek mereka dalam melaksanakan kredit motor, apakah sudah menjalankan perintah dari Surat Edaran BI No.15/40/DKMP tentang salah satu syarat Pendaftaran Jaminan Fidusia, adapun isi dari skripsi ini adalah mengenai Perjanjian Jaminan Fidusia, yang dimana telah di atur dalam peraturan Undang-Undang Jaminan Fidusia bahwa wajib kepada kreditur untuk mendaftarkan Jaminan Fidusia nya, karena banyak nya lembaga pembiayaan bank atau non bank yang tidak mendaftarkan jaminan nya ke Kantor Pendaftaran Fidusia, yang mengakibatkan terjadinya perampasan obyek jaminan secara paksa akibat cidera janji oleh debitur debitur yang dilakukan oleh kreditur. Adapun yang di bahas dalam skripsi ini mengenai cara melakukan perjanjian jaminan fidusia dengan benar, dan tahap cara pendaftaran jaminan fidusia, serta bagaimana cara mengeksekusi objek jaminan yang seharusnya berdasarkan peraturan yang berlaku, dan keuntungan dan kerugian yang di rasakan oleh kreditur dan debitur ketika mereka melaksanakan pendaftaran jaminan fidusia. Dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian empiris dengan melakukan wawancara kepada salah satu pegawai PT. Radana Bhaskara Finance dan juga melakukan wawancara kepada Notaris/PPAT Ismet Taufik SH.,MH sebagai Notaris yang membuat akta untuk pendaftaran jaminan fidusia. | en_US |