dc.description | Uang sebagai alat pembayaran mengalami kemajuan yang sangat pesat di Indonesia. Pada tahun 2017 penggunaan uang elektronik menjadi popular dan meningkat tajam dengan adanya kebijakan dari pemerintah dalam melakukan pembayaran tol. Penggunaan uang elektonik juga semakin banyak dengan semakin banyak pilihan pembayaran menggunakan uang elektronik seperti pembayaran parkir, dan tempat perbelanjaan. Penggunaan uang elektronik sebagai pembayaran non tunai merupakan gerakan untuk menciptakan less cass society Maka dari itu pada jaman yang serba memanfaatkan teknologi, uang elektronik merupakan kebutuhan masyakarakat Indonesia. Dalam penggunaan sistem elektronik dimungkinkan terjadinya kegagalan yang harus diberikan perlindungan hukumnya, serta dalam uang elektronik dikenal dengan adanya redeemability yang berarti setiap saat uang elektronik bisa ditukarkan dengan uang tunai yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Prinsip ini tercantum dalam Pasal 13A Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 yang menunjukan bahwa uang elektronik dapat di uangkan kembali dalam bentuk tunai apabila tidak ingin menggunakannya lagi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan redeemabilty pada produk uang elektronik Brizzi bank BRI dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna uang elektronik Brizzi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Normatif. Penelitian dilakukan pada Bank BRI Banjar. Hasil penelitan menunjukan bahwa pertama, dalam hal penerapan redeemability masih belum dijalankan oleh bank BRI, walaupun tercantum dalam brosur dan web bri.co.id, kedua, pengguna uang elektronik Brizzi bank BRI dilindungi oleh ketentuan dalam PBI Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan PBI tentang Uang Elektronik dan perlindungan yang diberikan pihak BRI apabila terjadi kerusakan dan kegagalan top up dalam uang elektronik Brizzi bank BRI. | en_US |