KEBIJAKAN PENATAAN STRUKTUR ORGANISASI BERBASIS PELAYANAN PUBLIK (STUDI PADA DINAS PERIZINAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA, DINAS PERIZINAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL, DAN KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN)
Abstract
Kebijakan restrukturisasi organisasi Pemerintah Kabupaten Sleman, Kota
Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul, khususnya organisasi pelayanan perizinan,
didasarkan pada aturan-aturan dari Pemerintah Pusat, yakni Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah
dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Kebijakan
restrukturisasi organisasi itu dilakukan dalam kerangka menyeseuaikan diri
dengan nomenklatur yang ada di Pusat. Kebijakan penataan kembali organisasi itu
juga diwarnai dengan kehendak Bupati. Kebijakan pembentukan kelembagaan itu
tidak dikaitkan secara jelas dengan RPJPD dan RPJMD (Renstrada). Pemerintah
daerah itu tidak melakukan survei kebutuhan masyarakat untuk diwadahi dalam
bentuk unit-unit pelayanan publik. Pemerintah daerah itu dalam menyusun
kembali organisasinya juga tidak dalam kerangka memenuhi tuntutan publik.
Kebijakan penyusunan kembali organisasi pemerintah daerah (division of
labor), khususnya organisasi pelayanan perizinan, di ketiga daerah itu
menggunakan