dc.contributor.author | IBRILA, SALMA | |
dc.date.accessioned | 2018-05-28T07:18:28Z | |
dc.date.available | 2018-05-28T07:18:28Z | |
dc.date.issued | 2018-04-20 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/19144 | |
dc.description | Perjanjian terapeutik merupakan hubungan antara dokter dan pasien yang
melahirkan hak dan kewajiban kedua belah pihak untuk melakukan suatu usaha
penyembuhan. Transaksi ini lahir ketika pasien mendatangi dokter dan dokter
melakukan perawatan terhadap pasien sehingga secara tidak langsung kedua belah
pihak haruslah memenuhi hak dan kewajibannya. Dalam pelaksanaannya
terkadang salah satu pihak dianggap tidak memenuhi hak orang lain sehingga
ii
muncullah sengketa secara perdata yang dapat diajukan sebagai gugatan
wanprestasi dan atau perbuatan melawan hukum. Penulis dalam skripsi ini akan
membahas tentang bagaimana penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum
antara Dokter dan Pasien dalam perjanjian terapeutik, dan bagaimanakah seorang
Dokter dan Rumah sakit dapat dianggap melakukan perbuatan melawan Hukum
sesuai dengan pertimbangan hakim dalam putusan perkara nomor
85/PDT/2014/PT.PLG jo Putusan Nomor 97/Pdt.G/2013/PN.PLG.
Peneliti berkesimpulan bahwa penyelesaian sengketa perbuatan melawan
hukum dalam perjanjian terapeutik dapat diselesaikan baik melalui jalur litigasi
dan non litigasi, sesuai dengan Pasal 130 HIR atau 154 Rbg dan juga Pasal 118
HIR. Kemudian untuk mengetahui apakah seseorang/badan hukum melakukan
tindakan perbutan melawan hukum maka harus dilihat terlebih dahulu kewajiban
dan hak-haknya. | en_US |
dc.description.abstract | Therapeutic contract is a relationship between doctor and patient which generate
the rights and obligations for them in treatment. This occurs when the patient
visits the doctor and the doctor give the treatment for the patient so indirectly
both parties must fulfil their rights and obligations. In practice, sometimes one of
the parties is deemed not to fulfil the rights of the others so that a civil dispute
may arise as a claim of breach of contract and/or unlawful act. The author in this
thesis will discuss about how to resolve the dispute of unlawful act between the
doctor and the patient in Therapeutic Contract, and how can a doctor and
hospital be deemed to do unlawful act in the judge's consideration in the number
of cases 85 / PDT / 2014 / PT. PLG jo Decision Number 97 / Pdt.G / 2013 /
PN.PLG.
The author concludes that the Settlement of disputes unlawful act in the
therapeutic contract can be resolve either through litigation and non litigation,
according to the article 130 law of civil Liability (HIR) or 154 law of civil
Liability (Rbg) and also article 118 law of civil Liability (HIR). Then to find out
whether a person / legal entity do unlawful act must first be seen obligations and
rights. | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | Therapeutic contract, civil dispute Settlement, unlawful act. Perjanjian Terapeutik, Penyelesaian Sengketa Perdata, Perbuatan Melawan Hukum. | en_US |
dc.title | PENYELESAIAN SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN TERAPEUTIK ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 85/PDT/2014/PT.PLG) | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F H
033 | en_US |