dc.description | Layanan internet banking saat ini bukan menjadi istilah yang asing karena
semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakannya, salah satunya
pada Bank BRI Cabang Cilacap. Pemanfaatan teknologi informasi bagi dunia
perbankan dalam berinovasi mengembangkan produk jasa bank juga menimbulkan
beragam bentuk permasalahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi penggunanya.
Oleh sebab itu, dapat ditarik rumusan masalah yaitu bagaimana perlindungan hukum
terhadap nasabah pengguna layanan internet banking pada Bank BRI Cabang Cilacap
dan bagaimana pembuktian atas transaksi melalui internet banking pada Bank BRI
Cabang Cilacap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
normatif,yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka (studi kepustakaan).
Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah
pengguna layanan internet banking pada Bank BRI Cabang Cilacap terbagi menjadi 2
(dua) yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Pembuktian atas transaksi melalui internet banking pada Bank BRI Cabang Cilacap
yaitu terdapat dalam Formulir Aplikasi Pembukaan Rekening yang menyatakan bahwa
dokumen berupa catatan-catatan, surat-surat, serta dokumen-dokumen lain yang
disimpan dan dipelihara oleh bank secara tertulis di atas kertas atau media lain maupun
rekaman yang dapat dilihat, dibaca maupun didengar merupakan alat bukti yang sah
dan lengkap atas transaksi yang dilaksanakan nasabah melalui fasilitas electronic
channel. | en_US |