PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2014 DALAM PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Gelandangan dan pengemis (gepeng) dapat dikatakan penyakit sosial dalam masyarakat, dikarenakan keberadaan gepeng diprovinsi daerah istimewa yogyakarta khususnya kota yogyakarta sangat meresahkan masyarakat,selain mengganggu aktifitas masyarakat dijalan raya, mereka jg merusak keindahan kota yogyakarta.Oleh karena itu, Pemerintah provinsi daerah istimewa yogyakarta menerbitkan peraturan daerah No 1 Tahun 2014 tentang penanganan Gelandangan dan pengemis,dalam rangka menjamin dan memajukan kesejhteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok kelompok masyarakat yang rentan dan untuk melaksanakan amanat peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang penanggulan Gelandangan dan Pengemis