PELAKSANAAN UNDANG UNDANG NOMOR16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Setiap manusia memiliki hak sejak ia dilahirkan, hak tersebut merupakan
hak yang melekat pada setiap diri manusia tanpa membedakan strata sosialnya
dalam kehidupan bermasyrakat. Salah satu yang menjadi hak manusia tersebut
dalam bidang hukum salah satunya hak untuk mendapat bantuan hukum baik di
secara litigasi maupun non litigasi.Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam
memenuhi hak-hak masyrakatnya di bidang hukum, maka negara menjamin atau
memberikan bantuan hukum prodeo atau bantuan hukum secara cum-Cuma
kepada masyrakat tidak mampu secara ekonomi untuk membayar advokat.
qqqqqqqDalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif dan impiris. penelitian hukum ini dilakukan dengan mengkaji
lebih dalam data data skunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan
kepustakaan, kemudian di bandingkan dan di analisis dengan data primer atau
data yang di peroleh langsung dari masyarakat atau responden.
qqqqqqqHasil dari penelitian yang dilakukan di Kantor Wilayah Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewah Yogyakarta,Lembaga Bantuan
Hukum Yogyakarta, dan Pusat Konsultasi dan Batuan Hukum Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, saat ini pelaksanaan Undang-Undang
bantuan hukum masih sangat banyak mengalami kendala teknis pelaksanaan di
lapangan sehingga pada tahun 2013 dan 2014 penyerapan dana bantuan hukum
tidak terserap secara maksimal.
qqqqqqqDemi terselengaranya upaya negara dalam memenuhi hak asasi
masyarakat Indonesia dalam bidang hukum maka kedepannya di perlukan sebuah
peraturan mentri yang mengatur secara jelas mengenai mekanisme administrasi
pelaksanaan Undang-Undang bantuan hukum.