PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI DI LAZISMU WILAYAH YOGYAKARTA (TINJUAN PUTUSAN TARJIH MUHAMMADIYAH)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan zakat
profesi pada LazisMu Wilayah Yogyakarta jika ditinjau dari putusan tarjih
Muhammadiyah dan ke arah mana saja penyaluran zakat profesi dari seseorang
yang memiliki penghasilan, upah dan atau segala bentuk pendapatan dari hasil
kerja profesi yang dilaksanakan oleh LazisMu Muhammadiyah. Dengan
menggunakan metode kualitatif, data yang dihimpun berdasarkan hasil
wawancara dan melalui dokumen-dokumen seperti laporan keuangan dan
buku-buku panduan opersional Lembaga terkait. Hasil yang diperoleh dari
penelitian ini menjelaskan bahwa dalam pengelolaan zakat profesi di LazisMu
Yogyakarta, terdapat tiga (3) cara penghimpunan zakat profesi, yaitu:
Berdasarkan Konsultasi langsung kepada bagian pengelola zakat dengan
penjelasan yang merujuk pada Putusan Tarjih Muhammadiyah tahun 2000;
mustahiq datang langsung dan menyerahkan sebagian penghasilannya dengan
tanpa dihitung oleh pihak LazisMu, penghimpunan ini bisa saja
mengakibatkan belum tercapainya nishab dan ketentuan lainnya dari yang
telah ditetapkan oleh Putusan Tarjih Muhammadiyah; melalui UPZ/Jejaring
yang dibentuk Oleh LazisMu wilayah Yogyakarta yang diambil contoh dari
BAZAIS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, dalam perhitungan zakat di
BAZAIS PKU terdapat 2 (dua) dari 4 (empat) Putusan Tarjih Muhammadiyah
sudah terpenuhi (Hukum dan Kadar), 2 (dua) diantaranya belum terpenuhi
(seperti nishab dan pengeluaran biaya kebutuhan hidup sehari-hari). Dari segi
penyaluran, terdapat perbedaan sasaran antara LazisMu dengan UPZ jejaring
seperti PKU, hal tersebut didasarkan pada kebutuhan masing-masing
lingkungan, seperti LazisMu PWM menyalurkan secara umum, sedangkan
BAZAIS PKU lebih mengutamakan penyaluran pada pasien-pasien dan
kebutuhan lainnya yang ada di sekitar PKU.