dc.contributor.author | KHAIRI, ABD | |
dc.date.accessioned | 2018-03-22T02:21:38Z | |
dc.date.available | 2018-03-22T02:21:38Z | |
dc.date.issued | 2015 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/18125 | |
dc.description | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara produk al-qardh dengan fatwa DSN-MUI NO.19 tahun 2001 dan tentang kompilasi hukum ekonomi syariah di BPRS BDW bagun drajat warga yogyakarta mengenai ketentuan umum al-Qardh
dalam fatwa DSN-MUI No.19, poin (5) dan Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES) PASAL 609 menjelaskan bahwasanya. “Nasabah alqardh
dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela
kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad”. Penerapan infak
yang dicantumkan dalam surat keputusan pembiayaan qardhul hasan di
BPRS BDW Yogyakarta membuktikan ketidaksesuaian produk qardhul
94
hasan dengan fatwa DSN-MUI. Karena qardhul hasan adalah akad
tabarru’ yang bertujuan untuk sosial yang bersumber dari dana ZIS.
Selanjutnya mengenai sumber dana dalam produk pembiayaan al-
Qardh dalam fatwa DSN-MUI dan KHES, dijelaskan bahwasanya
sumber dana produk al-Qardh yang bersumber dari:
1. Bagian modal lembaga keuangan syariah
2. Keuntungan lembaga keuangan syariah yang disisihkan;dan/atau
3. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran
infaqnya kepada lembaga keuangan syariah
Sumber dana al-Qardh yang ada di BPRS BDW Yogyakarta berasal
dari dana produktif bank itu sendiri berupa tabungan dan deposito
(wawancara dengan bapak Mardiana 02 April 2015) hal ini mnunjukkan
ketidaksesuaian produk al-Qardh dengan fatwa DSN-MUI dan KHES.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas. | en_US |
dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara produk al-qardh dengan fatwa DSN-MUI NO.19 tahun 2001 dan tentang kompilasi hukum ekonomi syariah di BPRS BDW bagun drajat warga yogyakarta mengenai ketentuan umum al-Qardh
dalam fatwa DSN-MUI No.19, poin (5) dan Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah (KHES) PASAL 609 menjelaskan bahwasanya. “Nasabah alqardh
dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela
kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad”. Penerapan infak
yang dicantumkan dalam surat keputusan pembiayaan qardhul hasan di
BPRS BDW Yogyakarta membuktikan ketidaksesuaian produk qardhul
94
hasan dengan fatwa DSN-MUI. Karena qardhul hasan adalah akad
tabarru’ yang bertujuan untuk sosial yang bersumber dari dana ZIS.
Selanjutnya mengenai sumber dana dalam produk pembiayaan al-
Qardh dalam fatwa DSN-MUI dan KHES, dijelaskan bahwasanya
sumber dana produk al-Qardh yang bersumber dari:
1. Bagian modal lembaga keuangan syariah
2. Keuntungan lembaga keuangan syariah yang disisihkan;dan/atau
3. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran
infaqnya kepada lembaga keuangan syariah
Sumber dana al-Qardh yang ada di BPRS BDW Yogyakarta berasal
dari dana produktif bank itu sendiri berupa tabungan dan deposito
(wawancara dengan bapak Mardiana 02 April 2015) hal ini mnunjukkan
ketidaksesuaian produk al-Qardh dengan fatwa DSN-MUI dan KHES.
Seperti yang sudah dijelaskan diatas. | en_US |
dc.subject | al-qardh,qardhul hasan,fatwa | en_US |
dc.title | ANALISIS PENERAPAN AKAD QARDH DI BPR SYARIAH BANGUN DRAJAT WARGA YOGYAKARTA BERDASARKAN FATWA DSN-MUI No:19 TAHUN 2001 DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) PASAL 606-619 | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |