BANK SYARIAH: KAJIAN PERAN DAN KETAHANAN (studi kasus di indonesia)
Abstract
Pemikiran teoritis ekonom muslim tentang konsep Bank Syariah, ditulis oleh sejumlah ekonom muslim seperti Khan (1986), Siddiqi (1992), Chapra (2002), Diwany (2003), Jarhi (2004), Hasan, Meera (2005), Choudury (2010), Karim (2010) dan lain-lain. Pada umumnya, pemikiran beberapa tokoh tersebut merekomendasikan agar fractional reserve banking tidak diterapkan di Bank Syariah atau menuju bank yang “interest free-bankig” dan “fractional reserve free-banking”. Namun dalam prakteknya, perbankan syariah di Indonesia masih menerapkan Fractional Reserve Banking. Secara empiris, bank Syariah terbukti tidak likuid dalam menjalankan praktek fractional reserve banking.