PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN DAN PENGEDARAN UANG PALSU
Abstract
Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu peraturan
yang mengatur tentang pemidanaan terhadap pemalsuan dang pengedaran uang
palsu, dalam tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu disebabkan
sebagian orang berusaha untuk memiliki uang sebanyak-banyaknya, walaupun
dengan cara yang melawan hukum, dalam penulisan ini rumusan masalahnya
adalah 1).Bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dan
pengedaran mata uang palsu? 2).Bagaimana pertimbangan hukum hakim terhadap
pelaku tindak pidana pemalsuan dan pengedaran mata uang palsu?.
Metode penenelitian penulis mengkhususkan pada penelitian normatif,
yakni penelitian yang meletakkan hukum sebagai suatu norma. Data penelitian ini
menggunakan data primer yang diperoleh dari peraturan perundang-undanganserta
dilengkapi dengan data primer yang dilakukan dengan wawancara, dan bahan
hukum sekunder yang diperoleh dari kepustakaan lokal.
Hasil penelitian yang didapatkan penulis berdasarkan hasil analisis yaitu
suatu kejahatan pemalsuan dan pengedaran uang palsu dapat dikenakan dengan
undang-undang No.7 Tahun 2011 karena berlaku asas Lex specialis derogat legi
generaliyaitu aturan hukum yang khusus akan mengenyampingkan aturan hukum
umum, Majelis hakim memutus perkara dengan dikenakan dua pidana sekaligus
“Double Track Sistem” yaitu pidana penjara dan pidana denda.
Hasil kesimpulan yang didapatkan yaitu Penerapan hukum terhadap
putusan No.222/Pid.B/2016/PN Yogyakarta dan Putusan No.41/Pid.Sus/2017PN
Bantul tentang pengedaran mata uang palsu, tindakan Hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara pidana tersebut telah benar karena telah memutuskan dan
menjatuhkan hukuman kepada pelaku sesuai dengan ketentuan berdasarkan pasal
No.7 Tahun 2011 tentang mata uang,pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
sanksi yaitu pertimbangan yuridis dan non yuridis, pertimbangan yuridis sendiri
terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk, keterangan
terdakwa. Pertimbangan yuridis hakim terhadap kedua kasus ini berupa pertama,
keadaan yang memberatan adalah meresahkan masyarakat dan merugikan
perekonomian negara. Kedua, keadaan yang meringankan yaitu terdakwa belum
pernah dipidana, terdakwa mengakui kesalahannya, menyesal dan berjanji tidak
akan mengulangi perbuatannya lagi.