dc.description.abstract | Indonesia menggunakan sistem daerah otonom, Sebagai daerah otonom,
Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki Pemerintahan Daerah yang proses
pergantian kepemimpinan pemerintahnya menggunakan sistem pemilihan kepala
daerah (pilkada). Namun dalam prakteknya pilkada menimbulkan polemik
dimasyarakat atas keterlibatan Birokrasi/PNS dalam tahap-tahap pelaksanaan
Pemilhan Kepala Daerah. Larangan PNS memberikan dukungan kepada calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pilkada termuat dalam Undangundang
No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-undang No. 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Undang-undang No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
PNS harus bersifat netral dan tidak boleh terlibat secara langsung maupun tidak
langsung dalam memberikan dukungan terhadap calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah.
Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
Bagaimana Pelaksanaan Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam
Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Tahun 2017 di Kabupaten Kulon Progo
dan Apa saja Faktor Penghambat dalam Pelaksanaan Asas Netralitas Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak pada Tahun 2017 di
Kabupaten Kulon Progo. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis
penelitian hukum empiris yang dianalisis dengan metode analisis deskriptif
kualitatif yaitu penelitian yang menekankan pada fakta-fakta yang diperolehnya
dari hasil penelitian dan akan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan
metode deskriptif yang berpedoman pada perundang-undangan yang ada. Hasil
yang penulis dapat dari penelitian skripsi ini adalah dalam pilkada tahun 2017 di
Kabupaten Kulon Progo tidak terdapat PNS yang terbukti tidak netral. BKPP,
Inspektorat Daerah, KPU dan Panwaslu Kulon Progo serta Bawaslu DIY sudah
melakukan pencegahan-pencegahan kepada PNS dalam pilkada Kulon Progo
salah satunya adalah melakukan sosialiasi dan menyebarkan Surat Himbauan
secara tegas. | en_US |