DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENGAMBILAN PUTUSAN ATAS PERKARA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIYUTANG (STUDI KASUS PERDATA NOMOR 127/PDT.G/2011/PN.YK DI PENGADILAN NEGERI YOGYAKARTA)
Abstract
Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar memutuskan suatu perkara mendasarkan pada adanya bukti yang ada dipersidangkan baik berupa bukti keterangan saksi juga dari pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bersengketa.