PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA KEPADA TERDAKWA DALAM PERKARA PIDANA NARKOTIKA MENURUT UU NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Abstract
Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
merupakan sebagai bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat dalam
memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi masyarakat yang tidak
mampu. Dalam penulisan ini rumusan masalahnya adalah 1).Bagaimana
Pelaksaan Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma Kepada Terdakwa Dalam
Perkara Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum? 2).Kendala Apa Saja Yang Ditemui Dalam Pelaksaan
Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma Dalam Perkara Pidana Narkotika
Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum?.
Metode penelitian adalah Yuridis Sosiologis/Sosio Legal. Sumber data
yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Teknik pengumpulan data dengan cara
Wawancara, Observasi Dan Responden. Analisis data secara Deskriftif, Kualitatif.
Hasil penelitian yang didapatkan penulis tentang pelaksanaan
pemberian bantuan hukum berdasarkan undang-undang No 16 tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum serta Pasal 56 KUHAP yaitu Majelis Hakim nenunjuk langsung
penasihat hukum untuk terdakwa yang tidak mampu, setelah penetapan dibacakan
terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dari awal persidangan sampai perkara
diputus. Selanjutnya tidak semua tersangka atau terdakwa mau menerima tawaran
penasihat hukum yang di tunjuk oleh pejabat dalam setiap tingkat pemeriksaan
dengan alasan terlalu rumit dalam proses persyaratannya.
Hasil kesimpulan yang didapatkan yaitu dengan adanya Undang-
Undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan aturan khusus
(Lex Specialis Derogat Legi Generali) dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana serta Undang-Undang Advokat, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik
oleh advokat organisasi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum
terhadap para pencari keadilan yang tidak mampu agar hak-haknya tercapai. Saran
penulis agar pemerintah perlu memberikan perhatian khusus dalam pelaksanaan
pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma dengan mengalokasikan dana
sesuai untuk membiayai lembaga bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum.