dc.description.abstract | Penelitian ini dilatar belakangi dengan semakin berkembangnya Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan korporasi. Dari beberapa kasus, pertanggungjawaban pidana dibebankan masih sebatas pada pengurusnya saja. Adapun permasalahan yang penulis ambil dalam penelitian ini yaitu tentang bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Penerapan Sanksi Pidana terhadap Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian ini menggunakan metode pelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus, serta bertumpu pada data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dan ditinjau berdasarkan rumusan masalah yang telah diterapkan sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas dan konkrit terhadap objek yang dibahas dan selanjutnya disajikan secara deduktif.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa dalam membebankan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi harus memenuhi syarat-syarat dapat dipertanggungjawabkanya suatu korporasi, yaitu korporasi sebagai pelaku telah melawan hukum formil tindak pidana korupsi, adanya kesalahan korporasi, adanya kemampuan bertanggungjawab pada korporasi, korporasi harus jelas, serta tidak adanya alasan peniadaan pidana pada korporasi. Mengingat korporasi tidak dapat dijatuhi hukuman badan, sanksi pidana pokok yang dapat diterapkan terhadap korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi hanyalah pidana denda dengan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga), serta dapat ditambah dengan pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam menjatuhkan sanksi, baik korporasi swasta maupun korporasi BUMN harus diperlakukan sama, mengingat ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PERMA No.13 Tahun 2016, korporasi yang dapat dijadikan sebagai subjek dalam Tindak Pidana Korupsi bentuknya bisa berbagai macam. Antara lain, bisa berbentuk korporasi swasta murni atau korporasi BUMN.
Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa apabila syarat-syarat untuk dapat dipertanggungjawabkanya korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi maka korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban pidana, tetapi jika syarat tersebut tidak terpenuhi, pertanggungjawaban pidana sebatas pada pengurusnya saja. Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi dikhawatirkan kurang menimbulkan efek jera, karena dirasa kurang efektifnya sanksi pidana pokok yang hanya merupakan denda, akan tetapi dapat ditingkatkan efektifitasnya dengan dijatuhkanya sanksi pidana tambahan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. | en_US |