PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN TERHADAP PELANGARAN KASUS PENDIRIAN TOKO MODERN INDOMARET DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Toko modern saat ini menjadi salah satu alternatif yang banyak digunakan masyarakat mulai dari kalangan umum hingga mahasiswa untuk membeli kebutuhan sehari-hari, hal itu membuat toko modern memberikan omset yang cukup besar bagi pemiliknya. Dengan omset yang cukup besar pada saat ini banyak bermunculan toko modern yang ada diwilayah kota Yogyakarta khususnya Indomaret. Namun banyaknya pendirian toko modern saat ini juga berdampak terhadap penjualan di pasar tradisional. Hal itu dipengaruhi karena banyaknya pendirian toko modern yang menyalahi aturan mengenai ketentuan Perda perizinan pembangunan toko modern.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris sosiologis dengan pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penegakan Perda Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan pihak-pihak yang terkait dalam pelanggaran pendirian toko modern.
Hasil penelitian menunjukan bahwa jumlah toko modern yang ada di Sleman sebagian besar banyak yang belum mendapatkan izin usaha toko modern (IUTM), dari 201 total unit toko modern yang berjejaring di 17 Kecamatan yang berada Dikabupaten Sleman hanya sebanyak 15 unit toko modern yang baru mendapatkan IUTM, hal tersebut dikarenakn adanya beberapa faktor penghambat seperti, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman karena keterbatasan SDM, luasnya daerah yang harus dicakup oleh Pemda Sleman, rendahnya kesadaran hukum para Pelaku usaha pendirian toko modern, dan kurangnya pemahaman Perda dan mengenai tata ruang kota.