UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Kekerasan merupakan tindakan yang menyimpang dari norma-norma dan merugikan orang lain, rasa benci, serta kesalahpahaman merupakan awal yang dapat memicu tindak kekerasan. Dalam perkembangnya tak jarang banyak pelajar yang menentukan jalan yang baik misalnya dengan mengisi kesehariannya dengan bakat yang disediakan pihak sekolah maupun belajar kelompok. Tetapi disi lain tak jarang pula pelajar yang mengarah ke perilaku negative seperti tindakan pemakaian minuman keras, narkoba serta tindak tawuran sesama pelajar. Secara umum tindakan tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain dari segi fisik maupun psikologi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa sajakah upaya Kepolisian dalam menanggulangi kekerasan pelajar serta faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya tindakkan kekerasan pelajar. Penelitian ini meggunakan penelitian hukum yuridis empiris dengan pengumpulan data dilakukan wawancara mendalam, membaca sejumlah literatur serta dokumentasi. Adapun narasumber penelitian adalah Kepolisian serta guru. Setelah data diperoleh kemudian data penelitian ini akan disusun secara sistematis.
Dari penelitian ini peneliti menemukan beberapa hasil penelitian yaitu adanya 2 faktor penting yang mendorong pelajar untuk melakukan Tindak Pidana kekerasan yaitu Faktor internal, ini terjadi di dalam diri individu itu sendiri yang paling andil karna ketidakstabilan emosi para remaja serta Faktor eksternal yang pengaruh ini datangnya dari luar yang dapat mempengaruhi tingkah laku para remaja baik menjadi positif maupun negative karna lingkungan sangat berperan dalam perkembangan remaja dan untuk menanggulangi kekerasan yang dilakukan pelajar, pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri melakukan upaya Pre-emtif, upaya Preventif dan upaya Represiv serta bekerja sama dengan masyarakat setempat guna saling mengawasi, siaga dan mengontrol lingkungannya agar terjadinya keamanan bersama dan pihak dari sekolah sendiri akan melakukan pembinaan terhadap pelajar yang melakukan pelanggaran-pelangaran akan mendapatkan sanksi atau hukuman dan upaya preventif yang bertujuan untuk mencegah agar pelangaran-pelangaran yang dilakukan pelajar tidak terjadi.
Upaya penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan pelajar perlu di tingkatkan, kerjasama yang intensif antar pihak kepolisian sebagai aparat yang berwenang dan masyarakat harus tetap dijaga karna mempunyai peranan yang sangat penting untuk mengantisipasi tindakan kekerasan tersebut.