dc.description.abstract | Perbarengan tindak pidana (concursus) ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang di mana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara pidana awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim. Adapun permasalahan yang peneliti ambil dalam penelitian ini yaitu tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhdap pelakun tindak pidana perbarengan dan sistem pemidanaan yang diterapkan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analitis, sedangkan pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara serta analisis data secara deskriptif kualitatif, artinya data yang diperoleh dengan membandingkan antara teori yang berlaku dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dan sistem pemidanaan pada kasus pengguna narkotika yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan berakibat meninggalnya orang lain disini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang ada. Pertimbangan hakim dengan adanya bukti-bukti yang ada pada persidangan mengenai tindak pidana perbarengan yang dilakukan seharusnya menjadi tolak ukur hakim untuk menjatuhkan sistem pemidanaan Absorpsi dipertajam. Absorpsi dipertajam yaitu dimana pidana terberat ditambah sepertiga dari pidana terberat.
Berdasarkan hasil penelitian penulis,maka dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dan sistem pemidanaan yang diterapkan pada tindak pidana perbarengan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang ada. Seharusnya tindak pidana perbarengan diadili pada satu pengadilan saja dan seharusnya sistem pemidanaan menggunakan sistem absorpsi dipertajam. | en_US |