dc.contributor.advisor | RAHARJO, TRISNO | |
dc.contributor.advisor | WIDOWATY, YENI | |
dc.contributor.author | FUADIAH, REZZA UMAMI | |
dc.date.accessioned | 2017-11-13T04:21:28Z | |
dc.date.available | 2017-11-13T04:21:28Z | |
dc.date.issued | 2017 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/15978 | |
dc.description | Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah salah satu lembaga yang berperan penting dalam menangani kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Lembaga ini wajib ada dalam setiap proses pemeriksaan ABH. Tak terkecuali dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku yang saat ini marak terjadi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu peranan bapas dalam meangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum dan kekuatan hukum pertimbangan/ saran yang diberikan Bapas.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif/ kepustakaan dan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari dokumen berupa kepustakaan serta melakukan wawancara kepada narasumber yaitu Kepala Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Wonosari, Hakim di Pengadilan Negeri Bantul, Penyidik Anak di Polres Bantul. Dalam Penelitian ini penulis akan menganalisis permasalahan melalui data-data yang diperoleh dari kepustakaan maupun hasil wawancara.
Hasil Penelitian menunjukkan peranan Balai Pemasyarakatan kelas II Wonosari dalam menangani kasus anak pelaku pelecehan seksual di tingkat penyidikan adalah mendampingi dalam setiap pemeriksaan anak di tingkat penyidikan, juga memberikan hasil laporan penelitian (Litmas) anak pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang akan diselipkan kedalam berkas penyidikan sebagai bahan rekomendasi dan pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan atas kasus anak. Pertimbangan dan rekomendasi dari Bapas tersebut Hakim di Pengadilan Negeri Bantul mengatakan tidak bersifat mengikat. Meskipun pertimbangan dan rekomendasi tidak bersifat mengikat namun sesuai pasal 60 ayat (3) Hakim wajib mempertimbangkan rekomendasi tersebut dan dalam pasal 60 ayat (4) apabila tidak mempertimbangkan maka putusan batal demi hukum.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa peranan Bapas dalam menangani kasus anak berkaitan dengan anak sebagai pelaku pelecehan seksual di tingkat penyidikan adalah mendampingi anak saat pemeriksaan penyidikan serta membuat laporan penelitian atau yang biasa disebut dengan surat Litmas yang kemudian diserahkan kepada pihak penyidik yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan. Meskipun pertimbangan dari Bapas tidak bersifat mengikat, namun Hakim wajib mempertimbangkan karena hal tersebut sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. | en_US |
dc.description.abstract | Balai Pemasyarakatan (Bapas) adalah salah satu lembaga yang berperan penting dalam menangani kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Lembaga ini wajib ada dalam setiap proses pemeriksaan ABH. Tak terkecuali dengan kasus pelecehan seksual yang melibatkan anak sebagai pelaku yang saat ini marak terjadi. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu peranan bapas dalam meangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum dan kekuatan hukum pertimbangan/ saran yang diberikan Bapas.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif/ kepustakaan dan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh dari dokumen berupa kepustakaan serta melakukan wawancara kepada narasumber yaitu Kepala Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Wonosari, Hakim di Pengadilan Negeri Bantul, Penyidik Anak di Polres Bantul. Dalam Penelitian ini penulis akan menganalisis permasalahan melalui data-data yang diperoleh dari kepustakaan maupun hasil wawancara.
Hasil Penelitian menunjukkan peranan Balai Pemasyarakatan kelas II Wonosari dalam menangani kasus anak pelaku pelecehan seksual di tingkat penyidikan adalah mendampingi dalam setiap pemeriksaan anak di tingkat penyidikan, juga memberikan hasil laporan penelitian (Litmas) anak pelaku tindak pidana pelecehan seksual yang akan diselipkan kedalam berkas penyidikan sebagai bahan rekomendasi dan pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan atas kasus anak. Pertimbangan dan rekomendasi dari Bapas tersebut Hakim di Pengadilan Negeri Bantul mengatakan tidak bersifat mengikat. Meskipun pertimbangan dan rekomendasi tidak bersifat mengikat namun sesuai pasal 60 ayat (3) Hakim wajib mempertimbangkan rekomendasi tersebut dan dalam pasal 60 ayat (4) apabila tidak mempertimbangkan maka putusan batal demi hukum.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa peranan Bapas dalam menangani kasus anak berkaitan dengan anak sebagai pelaku pelecehan seksual di tingkat penyidikan adalah mendampingi anak saat pemeriksaan penyidikan serta membuat laporan penelitian atau yang biasa disebut dengan surat Litmas yang kemudian diserahkan kepada pihak penyidik yang nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan. Meskipun pertimbangan dari Bapas tidak bersifat mengikat, namun Hakim wajib mempertimbangkan karena hal tersebut sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UMY | en_US |
dc.subject | Balai Permasyarakatan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Pelecehan Seksual | en_US |
dc.title | PERANAN BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F H
230 | en_US |