DISPENSASI UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI PENGADILAN AGAMA BANTUL
Abstract
Perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Namun, Permasalahan yang dihadapi para hakim untuk menerapkan Pasal 7 ayat 1 UUP adalah rumah tangga yang dijalani banyak pasangan sudah melakukan hubungan badan (seks) sebelum menikah. Pelajar SMP dan SMA saat ini sudah mengenal hubungan seks lawan jenis atau bahkan banyak yang melakukan seks pra nikah, akibatnya pendidikan mereka kandas karena hamil.Yang terjadi di daerah Bantul, angka dispensasi kawin atau permohonan pernikahan di bawah umur di Kabupaten Bantul cenderung tinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Dalam setiap permohonan dengan kasus-kasus yang berbeda-beda, namun Hakim tetap mempertimbangkan kasus-kasus dispensasi yang masuk mengingat mudharat yang akan datang.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat ditarik suatu rumusan masalah yaitu
Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan Dispensasi Nikah Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Bantul. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Bantul. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Dalam penelitian ini membahas tentang tinjauan pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, tinjauan batas usia menikah yang sudah dijelaskan di bagian atas tersebut , tinjauan dispensasi pengecualian aturan karena adanya pertimbangan yang khusus, pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan, dan tinjauan peradilan agama. Berdasarkan analisis yang dilakukan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan yaitu pertimbangan berdasarkan kemaslahatan bagi kedua calon mempelai dan melihat alasan-alasan yang diajukan pemohon serta fakta dalam persidangan.