PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN REKLAME DI KOTA YOGYAKARTA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME
Abstract
Pembangunan merupakan sebuah proses yang dilakukan melalui upaya-upaya sadar
dan terencana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kebutuhan
masyarakat, tercatat dengan izin reklame pemerintah Kota Yogyakarta, sudah diatur dalam
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Pemasangan reklame sebenarnya memberikan kontribusi penambahan pemasukan kedalam
kas daerah yang diperoleh untuk membiayai pembangunan di Kota Yogyakarta. Supaya
terjadi keseimbangan, Pemerintah Kota Yogyakarta mengupayakan pentingnya penertiban
pemasangan reklame di sejumlah kawasan Kota Yogyakarta,
Metode penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Penelitian dengan
pendekatan yuridis empiris yaitu prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah
penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan
mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan.
Hasil penelitian menerangkan bahwa upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam
menangani pendirian reklame yang didirikan tanpa memiliki izin pemasangan adalah bagi
yang tidak memiliki izin itu merupakan kewenangan Satpol PP, jadi berawal tahun 2014,
2015, 2016 sudah ada kewenangannya, kalau obyek tidak memiliki izin menjadi kewenangan
Satpol PP sedang kalau pengawasan obyek yang mempunyai izin ada di dinas atau instansi
yang mengeluarkan izin, jadi kalau yang belum mempunyai izin kewenang untuk menindak
di ada pada Satpol PP, dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemberian
sanksi terhadap penyimpangan penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta adalah Faktor
Eksternal dan Faktor Internal.