dc.description.abstract | Penambangan pasir tanpa izin merupakan salah satu kegiatan usaha
pertambangan yang dilaksanakan tanpa ada izin pertambangan rakyat (IPR) dan
Izin usaha produksi (IUP). Penegakan hukum terhadap pelaku penambangana
pasir tanpa izin bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebakan
dilakukanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin dan mengetahui pelaksaan
penegakan hukum pidana terhadap pelaku penambangan pasir tanpa izin guna
tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman
perilaku dalam hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara .
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan kualitatif dimana sumber data meliputi data primer dan sekunder.
Data primer adalah data yang berasal dari fakta di lapangan yang diperoleh
dengan cara wawancara dengan narasumber dan penyebaran kuisioner, kemudian
data sekunder adalah data yang diperoleh dari aturan perundang-undangan dan
study kepustaan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Kegiatan penambangan pasir tanpa izin di sungai luk ulo Kabupaten
Kebumen disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor internal dan faktor
eksternal. Faktor-faktor tersebut meliputi faktor ekonomi, pendidikan yang
rendah, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, perizinan yang jauh dan
rumit serta pemilik modal dari luar wilayah. Proses pelaksanaan penegakan
hukum pidana terhadap pelaku penambangan pasir tanpa izin di sungai luk ulo
Kabupaten Kebumen dikenakan sanksi Perda dengan ancaman Tindak Pidana
Ringan/ Tipiring oleh Pengadilan Negeri Kebumen dimana dalam proses
peradilan menggunakan acara pemeriksaan cepat dan penyidik PPNS yang
melakukan penyidikan serta penyidik PPNS menjadi kuasa atas penuntut umum.
Dalam proses penyidikan penyidik PPNS berkordinasi dengan Koordinator
Pengawas (KORWAS) di wilayah hukum tersebut dan menyampaikan Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri. Proses
persidangan dilakukan oleh Pengadilan Negeri dengan acara pemeriksaan cepat
dan sanksi yang diberikan adalah sanksi tindak pidana ringan karena melanggar
Pasal 171 Perda Kabupaten Kebumen No. 22 tahun 2011 tentang Pertambangan
Mineraba dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda
baling banyak Rp. 50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah). Pengaturan pemberian
sanksi Perda tersebut mengacu pada Pasal 14 Undang-undang No. 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 37 dan Pasal 67
Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Penambangan pasir tanpa izin di sungai luk ulo Kabupaten Kebumen
terjadi karena adanya faktor faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor-faktor tersebut meliputi faktor ekonomi, pendidikan yang rendah,
lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, perizinan yang jauh dan rumit serta
dari luar wilayah.Penegkan hukum terhadap pelaku penambang pasir kurang
maksimal dimana sanksi yang diberikan sangatlah ringan. | en_US |