IMPLEMENTASI PENGATURAN HAK MAGERSARI DI ATAS TANAH SULTANAAT GROUND DI CANGKRINGAN SLEMAN
Abstract
Penggunaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan (Sultan Ground) oleh penduduk harus mendapatkan ijin dari Panitikismo. Namun pada kenyataannya masyarakat yang menggunakan dan memanfaatkan tanah Kasultanan (Sultan Ground) sebagian besar tanpa ada izin dari Panitikismo. Di Cangkringan banyak tanah yang berstatus magersari yang dipergunakan sebagai tempat tinggal, sebagian besar tanpa izin dari Panitikismo. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis mengangkat pokok bahasan “Implementasi Pengaturan Hak Magersari di Atas Sultanaat Ground di Cangkringan Sleman”, memiliki rumusan masalah bagaimana pelaksanaan hak magersari di atas tanah Sultanaat Ground di Cangkringan Sleman, dan faktor-faktor apa yang menghambat pelaksanaan hak magersari di atas tanah Sultanaat Ground di Cangkringan Sleman. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan hak magersari di atas tanah Sultanaat Ground di Cangkringan Sleman, dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan hak magersari di atas tanah Sultanaat Ground di Cangkringan Sleman. Penelitian ini menggunakan metode Field Research dengan melakukan penelitian ke Panitikismo Keraton Yogyakarta, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, dan Kecamatan Cangkringan Sleman. Adapun data yang dikumpulkan adalah data kualitatif, untuk kemudian data tersebut dianalisa secara deskriptif. Berdasakan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan hak magersari di atas tanah Sultanaat Ground di Kecamatan Cangkringan Sleman belum terlaksana. Hal tersebut terjadi karena ada 2 faktor yang menghambat pelaksanaan hak magersari di atas tanah Sultanaat Ground di Cangkringan Sleman yaitu: belum ada masyarakat yang mengajukan permohonan hak magersari, dan Perdais Khusus yang mengatur tanah Sultanaat Ground belum selesai dibuat.