PELAKSANAAN PEMBAYARAN ROYALTY OLEH FRANCHISEE KEPADA FRANCHISOR DALAM PERJANJIAN FRANCHISE DI KAJI DARI ASAS PROPORSIONALITAS
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi bahwasanya di Indonesia terdapat beberapa bidang usaha yang memasarkan barang ataupun jasa dengan menggunakan metode franchise. Franchise sendiri merupakan suatu metode pemasaran atau pendistribusian dengan mana suatu pihak memberikan kepada pihak lain hak atau privilege untuk melakukan bisnis dengan cara tertentu di suatu tempat tertentu selama periode waktu tertentu. Dalam franchise biasa dikenal adanya pembagian keuntungan dan biasa disebut royalty fee, terjadi beberapa perbedaan pembagian keuntungan antara jenis franchise satu dengan yang lainnya, baik itu Ayam Geprek Mbok Moro, Melia Laundry & Dry Cleaner, dan Arfa Barbershop. Apabila franchisor tidak memungut royalti fee, dan fee yang lainnya yang terkait, umumnya franchisor tidak dapat menghidupi organisasinya yang berfungsi untuk memelihara hubungan dengan para franchisee-nya. Untuk itu masalah fee dalam franchise juga menentukan apakah sebuah bisnis tersebut dapat dikatan proporsional. Dalam franchise, proporsionalitas menjadi hal yang sangat penting, karena berkaitan apakah sebuah bisnis tersebut dapat dikatakan seimbang dan sesuai proporsi atau belum hasil yang didapat franchisor (pemberi franchise) dan yang didapat franchisee (penerima franchise).
Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang kemudian penulis menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan kasus yang ditelititi yang bertujuan untuk mempelajari norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, ketiga franchise yang diteliti dan telah dijelaskan, yaitu Ayam Geprek Mbok Moro, Melia Laundry & Dry Cleaner, dan Arfa Barbershop. Menurut penulis keduanya yaitu Ayam Geprek Mbok Moro dan Melia Laundry & Dry Cleaner sudah menajalankan dan sesuai dengan asas proporsionalitas dalam franchise. Tetapi Arfa Barbershop justru menurut penulis belum memenuhi Asas Proporsionalitas karena beban yang ditanggung franchisor terlalu berat sementara keuntunganya hanya dari biaya sewa merek saja. Mengenai hak dan kewajiban ketiga franchise tersebut telah sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.