PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAKAN HUTAN LINDUNG AKIBAT PENDIRIAN PEMUKIMAN WARGA DI DAERAH KELURAHAN KAMPUNG SATU SKIP, TARAKAN KALIMANTAN UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pemerintah dalam menegakan peraturan
hukum hutan lindung di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Serta untuk mengetahui faktor
penghambat yang dialami Pemerintah dalam menegakan peraturan dan menjaga hutan lindung di
Kota Tarakan khususnya Kelurahan Kampung Satu Skip. Hutan lindung yang mengalami
kerusakan, baik yang disebabkan oleh desakan permukiman penduduk serta kepentingan lainnya
di luar fungsi hutan lindung. Pentingnya hutan lindung untuk dijaga dan dipelihara, Pentingnya
penegakan, pengawasan dan pengendalian secara berjenjang, baik oleh pemerintah, maupun
masyarakat secara terkoordinasi terintegrasi dan tersinkronisasi.
Penelitian ini menggunakan metode empiris dilakukan melalui studi lapangan untuk
mencari dan menemukan, sumber hukum dalam arti yuridis sosiologis yang mencangkup
penelitian terhadap identifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum. Kemudian
akan dianalisis secara deskriptif kualitatif yang di lakukan dengan memahami data-data yang di
kumpulkan secara sistematis sehingga diperoleh suatu gambaran mengenai keadaan yang di
teliti.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan peran pemerintah dilakukan dengan cara persuasif
dan preventif. Persuasif dilakukan dengan lisan dan simbolik dan preventif dengan cara
melakukan penjagaan pos dan patroli. Hambatan yang terjadi ialah kurangnya jumlah personil
polisi kehutanan, adanya klaim masyarakat terhadap hutan lindung dalam bentuk lahan atau
perkebunan. Sehingga berdasarkan kendala yang dihadapi pemerintah melalukan pola kemitraan
dimana dinas kehutanan bekerja sama dengan masyarakat yang ada di kawasan hutan lindung.