PELAKSANAAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG AMBANG BATAS EMISI GAS BUANG KENDARAAN BERMOTOR DALAM RANGKA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DI DKI JAKARTA
Abstract
Manusia merupakan makhluk sosial yang memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap lingkungan yang ada disekitarnya. Saat ini, kota-kota besar di Indonesia menghadapi dua persoalan pokok, yakni tingkat polusi yang tinggi dan kemacetan lalu lintas. Kemacetan lalu lintas yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia bukan sesuatu yang terjadi begitu saja. Peristiwa kemacetan lalu lintas tersebut diakibatkan oleh apa yang sering disebut kebijakan publik.
Dalam penulisan ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum ini dilakukan dengan mengkaji lebih dalam data-data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan, kemudian dibandingkan dan dianalisis dengan data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat atau responden.
Hasil dari penelitian yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, saat ini pelaksanaan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor masih banyak mengalami hambatan yang belum terselesaikan dari awal Peraturan Gubernur itu berlaku.
Demi terselenggaranya Peraturan Gubernur tersebut, maka Pemerintah Daerah bersama instansi-instansi terkait kedepannya harus bersama-sama menjalankan Peraturan Gubernur tersebut dan mengawasi perkembangan dari Peraturan Gubernur tersebut.